Cegah TKI Ilegal, Kemenaker Gandeng Kemenag

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Tenaga Kerja menggandeng Kementerian Agama dalam kerjasama penanganan dan pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural menggunakan jalur umrah atau modus lain. Upaya kerjasama tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat berkunjung dan bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Selasa (18/4). 

Menurut Menaker, sejak 2015 pemerintah menutup penempatan TKI untuk asisten rumah tangga di seluruh kawasan Timur Tengah, pertimbangan utamanya adalah skema perlindungan TKI di kawasan tersebut belum jelas. Diakui Menaker, dirinya sudah bertemu dengan menteri yang menangani tenaga kerja, namun belum ada tindak lanjut konkrit penanganan masalah tersebut. 

"Setelah dilakukan penutupan penempatan TKI di sektor ini, ada angka penurunan TKI non prosedural,namun sebelum dilakukan penutupan ini, sudah ada muncul pengiriman TKI dengan modus ziarah atau menggunakan visa umrah. Perlu ada semacam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenaker dan Kementerian Agama terkait masalah penanganan TKI non prosedural ini," ujar Menaker. 

Menag yang didampingi Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Ahmad Gunaryo, Staf Khusus Menag Hadirahman mengatakan, kebijakan tentang umrah, sejak tahun 2015, kemenag menerapkan lima pasti umrah. Lima pasti tersebut adalah: (1) Pastikan Travel Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya. 

"Ini dilakukan karena Kemenag juga memiliki problem serupa, di mana masih ditemukan kasus jemaah umrah yang ditelantarkan, dan lainnya. Jemaah umrah harus memastikan maskapai penerbangannya apa, memastikan tiketnya pulang pergi, di mana hotel ia menginap, memastikan layanannya, visa dan travelnya harus berizin resmi," ujar Menag. 

Diakuinya, salah problemnya adalah biro travel penyelenggara ibadah umrah yang tidak berizin resmi, karena sejumlah kasus terkait umrah dilakukan biro travel umrah yang tidak berizin resmi. Menag mengatakan, upaya mencegah terjadinya praktek penipuan dan penelantaran jemaah umrah, Kemenag mengeluarkan kebijakan bahwa setiap calon jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Tujuannya, ujar Menag, pertama, agar Kemenag memiliki data jemaah umrah, kedua, agar jajaran Kemenag dapat mengecek bahwa biro travel yang memberangkatkan jemaah umrah adalah biro travel yang betul-betul berizin resmi. 

"Karena kalau bukan biro travel resmi, dipastikan tidak akan diberikan rekomendasi, itu salah satu bentuk kerjasama Kemenag dengan imigrasi. Kalau yang berizin resmi, Kemenag sudah mewanti-wanti agar lima pasti umrah tersebut jelas dijalankan dan kalau tidak, biro travel tersebut akan di blacklist dan izinnya dicabut," ujar Menag. 

Menag menilai, bentuk kerja sama Kemenaker-Kemenag dengan langkah-langkah konkrit selanjutnya terkait pencegahan dan penanganan masalah TKI ilegal sudah sangat sejalan. (p/ab)